“Beta menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur NTT. Di tengah kesibukan dan tanggung jawab beliau memimpin pemerintahan, ternyata masih memberikan perhatian terhadap kesulitan transportasi laut yang dihadapi masyarakat Pulau Romang, meskipun wilayah tersebut secara administratif berada di Provinsi Maluku,” ungkap Anos.
Surat Dukungan Pemprov NTT Diteruskan ke Komisi V DPR RI dan Kemenhub
Anos menjelaskan, perhatian Gubernur NTT kemudian ditindaklanjuti secara kelembagaan melalui penerbitan surat resmi Pemerintah Provinsi NTT Nomor BU.500.11.14/36/DISHUB/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi NTT atas nama Gubernur tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Substansi surat itu adalah dukungan terhadap usulan deviasi sementara trayek kapal perintis R-27 Pangkalan Kupang untuk menyinggahi Pulau Romang sebagai alternatif pelayanan transportasi laut selama KM Sabuk Nusantara 73 menjalani docking.
Anos menilai dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian antardaerah dalam menjawab persoalan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar.
“Ini merupakan contoh yang sangat baik tentang bagaimana pemerintah daerah dapat membangun kerja sama dan kepedulian melampaui batas administratif. Masyarakat Pulau Romang adalah masyarakat Provinsi Maluku, tetapi Bapak Gubernur NTT menunjukkan bahwa kepentingan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.









