Gugatan Diterima, Tim Hukum Ahli Waris Siap Patahkan SK BPN Malut di PTUN

oleh -5 Dilihat

“Karena saksi yang kita siapkan nanti dalam pembuktian minimal 5 orang. Kita juga siapkan saksi ahli untuk patahkan Surat Keputusan (SK) BPN Provinsi Malut yang sudah membatalkan Sertifikat klien kami,” ucapnya.

Junaidi kembali menyebutkan, yang menjadi objek sengketa di PTUN ini adalah Surat Keputusan Pembatalan SHM yang dikeluarkan oleh Kepala kantor BPN Provinsi Maluku utara (Malut) dengan dalil mereka yaitu cacat administrasi dan atau cacat yuridis.

Ya, jadi nanti kita buktikan di PTUN. 9 point yang termuat dalam SK pembatalan tersebut. Ucap Junaidi.

Meski demikian, tim Hukum pun menaruh harapan semoga ketua PTUN Ambon dapat mengabulkan permohonan untuk bersidang di gedung PN Ternate.

Hal itu menyangkut rentang kendali terbilang cukup jauh (lintas Provinsi) PTUN Ambon bisa sedikit pertimbangkan surat permohonan kami, guna meringankan pembiayaan klien kami saat ke Kota Ambon. (Asirun Salim)

Baca Juga  Tuntut Lunasi Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Jalan Hauling PT HSM di Sakaulen

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.