Gugatan Keenam Threshold Pilkada

oleh -76 Dilihat

Bahkan jumlah daerah dengan calon tunggal hanya turun tipis dari 41 menjadi 37 daerah. Padahal, threshold sudah dipangkas oleh Putusan 60/2024. Pemohon berdalil, ambang batas inilah yang jadi biang masalah, dan mesti dihapus.

Di sinilah muncul paradoks yang mendasar. MK memang telah menurunkan pagar pembatas, tapi halaman kompetisi rupanya tetap sepi. Masalahnya, memangkas syarat persentase pencalonan ternyata tidak otomatis membuat partai politik beramai-ramai memajukan kader sendiri.

Dalam beberapa pertimbangan hukumnya, MK mengakui bahwa dominasi calon tunggal terjadi karena partai politik memilih untuk memadukan kekuatan dalam satu koalisi besar. Dengan kata lain, persoalan calon tunggal tidak semata-mata bersumber dari rumusan Pasal 40 ayat (1).

Baca Juga  Kasus 1,7 Ton Merkuri di Ambon Naik ke Penyidikan, Terduga Pelaku Diamankan di Pomdam Pattimura

Mengobati penyakit dengan diagnosis yang keliru hanya akan membuat pasien terus-menerus kembali ke ruang dokter. Ibarat sebuah pasar yang hanya diisi satu pedagang. Ketika syarat izin membuka toko diturunkan, tapi seluruh calon pedagang justru memilih bergabung dalam satu lapak besar karena dianggap lebih menguntungkan, masalahnya tentu bukan lagi terletak pada syarat perizinan.

Dalam kalkulasi politik praktis, keputusan berkoalisi didorong oleh banyak insentif. Di antaranya soal biaya pemenangan, peta kekuatan petahana, akses sumber daya, hingga perhitungan risiko kekalahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.