Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Kasus Lahan GOR Fagoguru Halteng

oleh -212 views

Porostimur.com | Ternate: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ternate memvonis bebas mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Tengah, Maluku Utara, Rahmat Safrani, pada sidang yang digelar, Rabu (18/8/2021).

Rahmat merupakan terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di Halteng.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 6/PID.SUS/TPK/2021. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah tidak mampu mengumpulkan dua alat bukti sehingga menjatuhkan vonis bebas.

Dalam amar putusannya, Majelis Haim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama, kedudukan dan harkat dan martabat terdakwa, serta mengembalikan biaya perkara ke negara.

Baca Juga  Big Match Como vs Napoli: Duel Panas Murid dan Guru di Laga Penentu

Salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Law Office Hendra Karianga & Assosiates, Fahruddin Maloko mengatakan, terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena bukti yang diajukan JPU tidak cukup dua alat bukti, sehingga hakim memvonis bebas,” jelas Fahruddin, Rabu (18/8/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.