Hamili dan Hidup Bersama Anak di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polres Tanimbar

oleh -206 views

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (Frets Besitimur)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  5 Penyebab Maskara Mudah Luntur

No More Posts Available.

No more pages to load.