Porostimur.com, Saumlaki – Satuan Reskrim melalui Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AW (22) di Rutan Klas III Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
AW (22) diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ON (15) yang kejadiannya terjadi di beberapa tempat. Dirinya mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan adanya hubungan pacaran dengan korban.
Berdasarkan keterangan dari ayah korban pada saat pemeriksaan, dirinya menjelaskan bahwa perbuatan Pelaku diketahui ketika ada orang yang memberitahukan informasi kepada keluarga korban bahwa korban sementara berada di Desa Latdalam, dalam keadaan mengandung anak dari pelaku, bahkan tinggal serumah dengan pelaku.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban yang dalam kesehariannya hanya menjual sayur di pasar itu kemudian mendatangi rumah pelaku yang tujuannya untuk menyampaikan kepada orang tua pelaku agar anak mereka segera dipulangkan dengan tujuan melanjutkan sekolahnya. Namun saat itu pelaku tidak mengijinkan korban dibawa pulang oleh orang tuanya.
Sehingga pada saat itu orang tua korban pulang tanpa membawa anaknya tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, sang ayah bersama ibu korban langsung mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut.









