Hampir 2 Tahun Pabrik Sagu Beroperasi di Kairatu, Legalitas Izin dan PAD Desa Dipertanyakan

oleh -6 Dilihat
Aktivitas pabrik pengolahan sagu di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mulai menuai pertanyaan dari masyarakat. Bukan hanya soal aktivitas usahanya, warga juga mempertanyakan legalitas perusahaan serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) Kairatu. Foto: Ilustrasi/Gemini

DPRD SBB Diminta Ikut Mengawasi

Munculnya persoalan tersebut dalam forum yang turut dihadiri anggota DPRD SBB diharapkan menjadi pintu masuk bagi fungsi pengawasan.

Masyarakat meminta DPRD tidak hanya mendengar aspirasi, tetapi ikut mendorong adanya klarifikasi mengenai legalitas usaha dan kontribusi perusahaan terhadap Desa Kairatu.

Pengawasan diperlukan agar aktivitas investasi di wilayah desa berjalan sesuai ketentuan dan pada saat yang sama memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Jika ditemukan kekurangan administrasi, pemerintah desa bersama pihak perusahaan dapat melakukan pembenahan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan dan dokumen telah terpenuhi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai statusnya.

Sebab, persoalan utama yang kini berkembang bukan semata keberadaan pabrik sagu, melainkan adanya perbedaan informasi mengenai status perizinan dan kontribusinya terhadap desa.

Baca Juga  Warga Palang Jalan Wem Tehupeiory, Wali Kota Ambon: “Itu Jalan Provinsi, Kami Tidak Punya Kewenangan”

Masyarakat tidak ingin hanya mendapatkan informasi yang berbeda-beda tanpa bisa melihat dasar administrasinya.

Pertanyaan seperti siapa pengelola perusahaan, apa dasar legalitasnya, sejak kapan beroperasi, apa kewajibannya terhadap desa, dan berapa kontribusi yang telah masuk ke kas desa kini menjadi perhatian warga Kairatu.

No More Posts Available.

No more pages to load.