Hampir 2 Tahun Pabrik Sagu Beroperasi di Kairatu, Legalitas Izin dan PAD Desa Dipertanyakan

oleh -6 Dilihat
Aktivitas pabrik pengolahan sagu di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mulai menuai pertanyaan dari masyarakat. Bukan hanya soal aktivitas usahanya, warga juga mempertanyakan legalitas perusahaan serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) Kairatu. Foto: Ilustrasi/Gemini

Porostimur.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan belum adanya PAD dan status perizinan pabrik sagu tersebut masih bersumber dari keterangan warga serta informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Porostimur.com belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan seluruh informasi tersebut.

Karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Kepala Desa Kairatu Emil Rumahlatu, pihak perusahaan atau pengelola pabrik sagu, anggota DPRD SBB Fredy Rechson Pentury, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status legalitas, aktivitas usaha, dan kontribusi perusahaan terhadap Desa Kairatu.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi kepastian yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme administrasi yang terbuka.

(Josian Kakisina)

Baca Juga  Tempo dan Jokowi di Balik Iklan Tersembunyi

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.