Belum diumumkannya tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan penyidikan berjalan lambat atau bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Namun, lamanya proses penanganan perkara membuat kejelasan perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan keuangan menjadi hal yang dinantikan publik.
Penerima Bansos dan Legislator Telah Diperiksa
Rangkaian pemeriksaan saksi menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini. Pada 9 Juni 2026, Porostimur.com memberitakan Kejari Maluku Tengah memanggil 30 legislator aktif dan mantan legislator DPRD Maluku Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos senilai Rp8,1 miliar.
Dari 30 orang yang dipanggil, sebanyak 20 orang hadir dalam pemeriksaan di Kantor Kejari Maluku Tengah pada Senin, 8 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Ardy menjelaskan, di antara legislator yang hadir terdapat Sekretaris DPRD Maluku Tengah dan dua mantan anggota dewan. Sementara itu, 10 orang lainnya tidak memenuhi panggilan dan, menurut keterangan saat itu, akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali.
Pemeriksaan para legislator tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang diperlukan dalam proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Keterangan mereka selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang dapat ditelaah auditor Kejati Maluku.









