Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada hari ini, Selasa (14/1/2025).
Dilansir dari laman mkri.id, pada sidang pendahuluan hari ini, akan digelar tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi Maluku yang terdiri dari: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024 dengan Pemohon Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Maluku Tengah Tahun 2024 dengan Pemohon Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam.
Kemudian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024 dengan Pemohon Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata.
Selanjutnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dengan Pemohon Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dengan Pemohon Adolof Bormasa dan Henrikus Serin.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 dengan Pemohon Martinus Sergius Ulukyanan dan A Yani Rahawarin.









