@Porostimur.com | Manado : Setelah resmi menyatakan bergabung dengan Partai Nasional Demokrat (Nadem) Sulawesi Utara, Ketua DPD Partai Demokrat Sulut, G. S. V. Lumentut pun diberhentikan secara resmi oleh Partai Demokrat.
Lumentut sendiri diresmikan sebagai anggota Partai Nasdem dengan memakai jaket Partai Nasdem, beberapa waktu lalu.
Atas sikapnya ini, Lumentut pun diberhentikan tidak hormat dari partai yang selama ini membesarkannya dan mengantarnya menuju tampuk kepemimpinan Kota Manado, Partai Demokrat.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca I. P. Panjaitan XIII,SH,MH,ACCS, dalam rilis berita yang diterima wartawan, Jumat (28/9).
Menurutnya, pemecatan terhadap GSVL ini menindaklanjuti pemberitaan media lokal dan nasional tentang hijrahnya GSVL ke perahu politik yang dinahkodai Surya Paloh dan meninggalkan Demokrat yang dibesut mantan Presiden RI, SBY.
Surat pemberhentian GSVL, akunya, ditandatanganinya langsung tertanggal 28 September 2018.
”Partai Demokrat terkejut dengan berita tersebut karena pada komunikasi terakhir 17 September 2018, saat Rapat Konsolidasi DPP PD dengan Ketua Ketua DPD PD se-Indonesia dan acara perayaan HUT Partai Demokrat ke-17, GSVL masih hadir sebagai bagian dari keluarga besar PD. Sampai kemudian pada tanggal 27 September 2018 GSVL berada di Kantor DPP Nasdem dan hampir dipastikan masuk ke Nasdem,” ujarnya.
Meskipun Panjaitan sendiri enggan mengakuinya, namun kepindahan GSVL ini disinyalir sebagai upaya mencari perlindungan hukum ke kubu penguasa, mengingat Nasdem membangun koalisi dengan PDI-P.
Sebelumnya, jelasnya, GSVL sudah dipanggil sebanyak 2 kali oleh Kejagung RI sebagai saksi dalam kasus bantuan banjir di Kota Manado tahun 2014 silam, namun tak kunjung memenuhinya.
Namun saat diklarifkasi oleh pihaknya, tegasnya, GSVL justru tidak memberikan informasi sama sekali hingga saat ini.
”Dua hari yang lalu, sebelum terjadinya peristiwa ini, kami telah mendengar adanya permasalahan hukum yang terkait dengan GSVL. Kami mendapatkan informasi bahwa GSVL mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada tanggal 24 Agustus 2018. Kemudian, GSVL kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung RI tanggal 24 September 2018 dan diagendakan akan diperiksa kembali pada tanggal 2 Oktober 2018 sebagai saksi. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No: Print-249/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014. Kami telah berusaha berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, tetapi sama sekali tidak berhasil,” jelasnya.
Pasca diberhentikannya GSVL secara tidak hormat, tambahnya, maka kepemimpinan DPD Demokrat di Sulut pun diambil alih DPP Partai Demokrat.
”Dengan penjelasan di atas, maka patut diduga bahwa pindahnya yang bersangkutan ke Nasdem adalah terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Dari kronologi tersebut patut diduga pula, GSVL sedang berupaya mencari lokomotif perlindungan politik. Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka sesuai aturan partai, DPP Partai Demokrat memberhentikan GSVL secara tidak hormat. Selanjutnya, kepemimpinan DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara diambil alih oleh DPP Partai Demokrat,” pungkasnya. (guls)