Hentikan MBG, Bubarkan BGN

oleh -15 views

Modus Pencucian Uang Negara (Money Laundering)

Skema distribusi anggaran MBG yang mencapai Rp335 triliun per tahun berjalan mirip pola “money laundering” yang terstruktur, melalui tiga tahapan:

Pertama, Dana APBN masuk ke BGN tanpa tender ketat dan langsung dialokasikan ke yayasan mitra yang terafiliasi dengan jaringan aparat (polisi dan TNI) serta kroni politik.

Kedua, dana diputar dan dipangkas. Mulai dari potongan operasional yayasan (Rp4.000–Rp5.000 per porsi), pemilik dapur, supplier kakap, tengkulak lokal, hingga subkontrak. Setiap lapisan mengambil margin, mengaburkan jejak uang, dan menggemukkan kantong pemilik yayasan.

Ketiga, anggaran dihamburkan untuk pengadaan barang. Bukannya fokus pada bahan pangan berkualitas, anggaran justru “dicuci” habis lewat proyek pengadaan non-makanan yang nilainya fantastis, antara lain:
— Kaos kaki petugas lapangan sebesar Rp 6,9 Miliar. per-pasang Rp100.000
— Pembelian Motor Listrik senilai Rp 1,2 Triliun, sebanyak 21.801 unit motor, untuk operasional dapur dengan harga markup Rp42 juta–Rp50 juta per-motor.
— Pengadaan laptop/tablet Rp508,49 miliar
— Kegiatan Event Organizer (EO), promosi MBG, senilai Rp113 miliar.
— Pembangunan rumah subsidi untuk karyawan SPPG.

No More Posts Available.

No more pages to load.