Oleh: Lukas Luwarso, Jurnalis senior dan kolumnis
Penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, atas dugaan korupsi menjadi titik nadir karut-marut program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skandal ini memvalidasi, lembaga sentralistik ini sejak semula rentan penyalahgunaan. Sekaligus memberikan bukti tak terbantahkan: program MBG harus dihentikan. BGN perlu dibubarkan, dan tata kelola pemberian makan gratis ditata ulang. Pengelolaannya harus didesentralisasikan dan dikelola oleh sekolah langsung.
Otokrasi Anggaran dan Gizi untuk Korporasi. Program MBG dipaksakan berjalan menggunakan legalisme otokratik dengan mencaplok 20% anggaran pendidikan nasional (sekitar Rp223,55 triliun dari total Rp757,8 triliun). Alokasi fantastis ini dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena mengorbankan hak pendidikan anak bangsa. Selain untuk terbukti hanya memperkaya perusahaan atau yayasan yang mendapatkan proyek.
Ironisnya, menurut temuan CELIOS, jika anggaran jumbo ini dibagikan langsung keluarga miskin bisa menerima Rp5,2 juta per bulan. Realitasnya, masyarakat hanya menerima manfaat setara Rp200.000. Sedangkan sisa dana habis mengalir ke rantai vendor, logistik, dan pengelola program. MBG berubah wujud menjadi “corporate welfare” (kesejahteraan kroni) alih-alih bantuan sosial untuk peningkatan gizi anak sekolah.










