Hubungan Seks di Luar Nikah Kini Bisa Dipidana, Ini Fakta Hukumnya!

oleh -149 views
Pexels.com/Alleksana

Definisi “Bukan Suami atau Istri” Diperluas

KUHP nasional memberikan definisi yang lebih luas terkait perzinaan dibandingkan aturan sebelumnya. Yang dimaksud dengan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri mencakup beberapa kondisi, antara lain:

  • Laki-laki yang terikat perkawinan bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya
  • Perempuan yang terikat perkawinan bersetubuh dengan laki-laki yang bukan suaminya
  • Laki-laki yang tidak terikat perkawinan bersetubuh dengan perempuan yang diketahui masih berstatus istri orang lain
  • Perempuan yang tidak terikat perkawinan bersetubuh dengan laki-laki yang diketahui masih berstatus suami orang lain
  • Laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan

Perluasan definisi ini menunjukkan perubahan pendekatan hukum pidana dalam mengatur norma kesusilaan di masyarakat.

Baca Juga  Jabat Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Wahyu Hermawan Siap Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Kumpul Kebo Juga Diatur dalam KUHP Baru

Selain perzinaan, Pasal 412 KUHP juga mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo.

Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini menjadi salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik karena menyentuh praktik kehidupan yang cukup umum terjadi di masyarakat.

Termasuk Delik Aduan, Tidak Berlaku Otomatis

Baik Pasal 411 maupun Pasal 412 termasuk dalam delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya laporan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.

Baca Juga  Kali Kukuba Diduga Tercemar Proyek Pabrik Baterai

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan meliputi:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan
  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Adapun yang dimaksud dengan “anak” adalah anak kandung yang telah berusia minimal 16 tahun. Masyarakat umum, tetangga, maupun organisasi tidak memiliki kewenangan untuk mengadukan tanpa kuasa resmi.

Aduan Bisa Dikuasakan dan Dapat Dicabut

Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kuasa khusus kepada pihak lain, dengan syarat surat tersebut secara jelas menyebutkan tindak pidana yang diadukan dan pihak yang dilaporkan. Pelapor juga disarankan membawa bukti pendukung yang kuat, seperti keterangan saksi, rekaman CCTV, atau bukti lain yang relevan.

No More Posts Available.

No more pages to load.