Hubungan Seks di Luar Nikah Kini Bisa Dipidana, Ini Fakta Hukumnya!

oleh -28 views
Pexels.com/Alleksana

Porostimur.com, Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot publik adalah pengaturan mengenai hubungan seksual di luar pernikahan serta hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Meski kerap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku otomatis karena masuk kategori delik aduan, sehingga tetap mempertimbangkan privasi dan perlindungan hak individu.

Perzinaan Dapat Dipidana Penjara atau Denda

Dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP baru, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan.

Baca Juga  Tiga Tersangka Kasus Pasar Tuwokona Halsel Resmi Diserahkan ke Jaksa

Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yakni hingga Rp10 juta.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan, membenarkan bahwa ketentuan ini secara tegas melarang hubungan seksual di luar perkawinan dan memiliki konsekuensi pidana yang jelas dalam sistem hukum baru.

No More Posts Available.

No more pages to load.