Hubungan Seks di Luar Nikah Kini Bisa Dipidana, Ini Fakta Hukumnya!

oleh -151 views
Pexels.com/Alleksana

KUHP baru juga memberikan ruang bagi pelapor untuk mencabut pengaduan, selama perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan negeri. Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan norma kesusilaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan berlakunya KUHP nasional mulai 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan kini ditegaskan sebagai tindak pidana, namun tetap dibatasi melalui mekanisme delik aduan agar tidak melanggar privasi dan hak warga negara. (Tim)

Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.