“Dari total nilai yang ada penyidik KPK jangan hanya melihat besaran nilai pemberian dan penerimaan, melainkan tindakan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan untuk mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.
Menurut Igriza baik pemberiaan maupun penerimaan sejumlah uang yang telah diakui SA merupakan tindakan suap yang pada prinsipnya bersangkutan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Bentuk pertanggung jawaban hukum yang dimaksud adalah, SA segera ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, yang paling tampak dan mengarah kepada penetapan status tersangka adalah, karena terdapat unsur tindakan suap yang dilakukan SA berkaitan dengan jabatannya,” tukas alumni Indonesia Jentera School of Law.
Igriza memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman. Setidaknya, mencaku
antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik; dan penerimanya adalah penyelenggara negara.
“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan SA secara delik terpenuhi. Dan SA dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya SA sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali,” ungkapnya.










