Porostimur.com, Jakarta – Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menilai, dugaan tindak pidana suap proyek, izin, dan gratifikasi, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut yang melibatkan sejumlah pejabat bawahan AGK hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Padahal berdasarkan fakta persidangan yang mencuat, para pejabat tersebut nyata memberi dan menerima suap.
Direktur IACN Igriza Madjid mengatakan, salah satu di antaranya adalah Penjabat Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin Abdulkadir (SA).
“Dia mengakui, sering memberi uang kepada AGK dalam jumlah yang variatif, baik melalui transfer langsung maupun dalam bentuk tunai melalui perantara. Mulai dari jumlah terendah Rp2 Juta hingga tertinggi Rp25 juta. Pemberian itu terus dilakukan kurang lebih empat tahun dengan besaran total 300 juta lebih, namun hingga kini SA seoah tak tersebtuh tangan hukum KPK,” ujar Igriza, Selasa (10/9/2024).
Igriza mengatakan, berdasarkan kajian Indonesia Anti Corruption Network, tindakan yang dilakukan oleh SA sudah memenuhi unsur pidana suap karena ada kepentingan yang mendasarinya.
“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat sebagai Sekda Maluku Utara. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi sebagai Sekda. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu.









