Menurutnya, penambahan armada juga harus dibarengi pembenahan sistem komunikasi, prosedur rujukan, kesiapan tenaga kesehatan, standar waktu respons, pembiayaan operasional serta mekanisme pertanggungjawaban dalam kondisi darurat.
Muis menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya kembali dipersempit sebagai masalah komunikasi antara keluarga pasien, puskesmas dan petugas ambulans laut.
“Ini bukan semata-mata persoalan komunikasi. Ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat, aman dan dapat diakses,” katanya.
Ia mengingatkan, keluarga pasien dalam kasus Ica Ade harus mengeluarkan sekitar Rp2,5 juta untuk mendapatkan transportasi menuju Ternate ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan segera.
Kondisi tersebut, menurut Muis, harus menjadi bahan evaluasi pemerintah karena masyarakat kepulauan tidak semestinya menanggung sendiri persoalan yang muncul akibat keterbatasan sarana rujukan pemerintah.
“Kalau keluarga pasien harus mengeluarkan Rp2,5 juta untuk speedboat umum karena membutuhkan evakuasi segera, sementara mereka berada dalam sistem pelayanan kesehatan pemerintah, maka ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai beban pelayanan akhirnya kembali dipindahkan kepada keluarga pasien akibat keterbatasan armada,” tegasnya.











