Porostimur.com, Labuha – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Kamis 10 Februari 2022 sudah mengamankan seorang perempuan usia belasan tahun yang membuang bayinya sendiri usai melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Aryo Dwi Prabowo, Kamis (10/2/2022) mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut.
Aryo bilang, pelaku inisial R (19) tak lain adalah orang tua dari bayi tersebut. Saat ini sudah ditemukan.
Kendati demikian, kata Aryo, informasi detail soal kasus ini belum dapat disampaikan karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan polisi.
“Sesuai pengakuan pelaku, bayi yang dibuang itu baru berusia satu hari. Karena beberapa jam setelah melahirkan, (bayi itu) langsung ditemukan oleh warga setempat,” ujarnya seperti dilansir dari tandaseru.com.
“Untuk identitas pelaku baik ayah maupun ibunya belum bisa kami sampaikan kerena saat ini juga masih dalam pemeriksaan dan rencananya hari ini juga akan kami lakukan gelar perkara, sehingga nanti digelar perkara itu lebih detail datanya,” jelas Aryo.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya, Sesosok mayat bayi ditemukan warga Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, di pesisir pantai desa setempat, Rabu (9/2/2022).









