IJTI Maluku Minta Polisi Seriusi Kasus Jurnalis Molucca TV

oleh -81 views

Porostimur.com, Ambon – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku hingga tuntas.

Kepada para wartawan di Ambon, Rabu (13/7/2022),Sekretaris IJTI Pengurus Daerah Maluku Muhammad Jaya Barends mengatakan, bagi IJTI, langkah Molucca TV perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang.

Menurut Jaya, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail bertentangan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.

“IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Jaya.

“Sebab tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan Kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius,” imbuhnya.

Baca Juga  JK: Kasih Tahu Termul-termul itu, Saya yang Bawa Jokowi dari Solo hingga Jadi Presiden

Menurut Barends, harusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku Murad Ismail.

No More Posts Available.

No more pages to load.