Porostimur.com | Surabaya: Lima anggota TNI dari Kodam V/Brawijaya dinonaktifkan setelah terbukti berada di lokasi unjuk rasa di depan asrama mahasiswa Papua pada 17 Agustus 2019.
Lima anggota TNI itu antara lain Danramil 0831/02 Tambaksari, Surabaya Mayor NH Irianto.
“Sementara yang bersangkutan dibebastugaskan untuk mempermudah penyidikan,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letnan Kolonel Imam Haryadi di Surabaya, kemarin.
Dia melanjutkan, sanksi berupa skorsing dijatuhkan lantaran kelima anggota TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin. Hal itu berdasarkan video yang beredar luas di media sosial.
Meski begitu, Kapendam membantah bila mereka dinonaktifkan karena ujaran pelecehan ras yang memicu kerusuhan di Papua. “Hal yang jelas sudah kelihatan dalam video tersebut. Mereka tidak menampilkan jati diri sebagai seorang aparat. Dia marah-marah. Itu tidak boleh.”
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa mantan anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI), Tri Susanti, terkait kasus dugaan ujaran kebencian saat beraksi di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, selain Tri Susanti, pihaknya juga memanggil enam orang lain yang berasal dari unsur organisasi masyarakat (ormas), masyarakat, dan organisasi kepemudaan (OKP).




