Porostimur.com – Ambon: Keberadaan arsip menjadi hal yang penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis eletronik. Oleh karena itu, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang harus diimpelentasikan di semua daerah.
Direktur Kearsipan Daerah 1 ANRI, Sumitro, dalam sambutan pada acara Monitoring Evaluasi E-Arsip Terintegrasi Kota Ambon, Senin (15/11/2021) di Balai Kota menyatakan, implementasi SRIKANDI, sebagai aplikasi dalam pengelolaan kearsipan dinamis terintegrasi, akan memberikan dukungan dalam penyelenggaran administrasi pemerintahan sesuai Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014.
“Hal ini juga merupakan bagian dari rangkaian implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana amanat Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2018 tentang SPBE, dimana ditegaskan SPBE bidang kearsipan akan memberikan dukungan untuk efesiensi dan efektifitas terhdap adminitsrasi pemerintahan,” ungkapnya.
Dijelaskan, aplikasi SRIKANDI yang dibangun bersama Kementerian Pan-RB, BSSN dan Kementerian Kominfo, adalah aplikasi wajib dalam pengelolaan arsip yang menjadi tulang punggung serta pententu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.









