INAKOR Kecam Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku

oleh -421 views

Porostimur.com, Ambon – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Tahun Anggaran 2022 menuai reaksi keras dari masyarakat sipil.

Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Indonesia Timur menilai penghentian perkara tersebut mencederai rasa keadilan publik dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., menegaskan bahwa penghentian perkara dengan alasan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp384.044.660 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana

Jamco menilai dalil pengembalian kerugian negara yang dijadikan dasar penghentian perkara justru bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami berdiri teguh pada prinsip literasi hukum yang tegas. Pasal 4 UU Tipikor secara jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Jika korupsi dianggap selesai hanya karena uang dikembalikan setelah perbuatan terbongkar, maka hukum akan dipersepsikan sebagai ‘pinjaman tanpa bunga’ bagi para pelaku,” tegas Jamco dalam keterangan resminya melalui sambungan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.