Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Maluku Utara pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sidang akan digelar pada pukul 13:30 WIB atau pukul 15:30 WIT di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Adapun tiga orang Hakim MK yang akan memimpin sidang tersebut yakni, Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, didamping dua anggota panel, yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, mengajukan perkara PHP Kada Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur ketiga paslon diterima MK, pada 10 dan 11 Desember 2024.
Ketiga pasangan calon ini mengajukan gugatan dengan petitum yang hampir sama. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak Paslon Nomor Urut Tiga, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Menurut pandangan ketiga kubu pasangan calon, dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Maluku Utara.
Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. Mereka juga menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.