Segala perbuatan yang mengarah kepada zina, baik dari pandangan mata, perkataan, hingga sentuhan, juga terlarang. Hal ini diperkuat hadits yang menyatakan bahwa setiap anggota tubuh memiliki potensi berzina.
“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Sebelum membahas tingkatan dosa, penting untuk mengetahui dua kategori utama zina:
- Zina Muhsan: Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
- Zina Ghairu Muhsan: Zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, dalam kitabnya Al-Jawabul Kafi Liman Saala’Anid Dawaaisy-syafi (terjemahan Ahmad Tarmudzi), menjelaskan bahwa mudharat (kerugian atau bahaya) zina dan hukumannya akan bertambah berat sesuai dengan tingkatan hak kehormatan yang dilanggar. Ini berarti, semakin banyak hak yang dilanggar dan kehormatan yang dirusak, semakin besar pula dosanya.
Tingkatan Dosa Zina
Menurut Ibnu Qayyim, zina yang paling berat hukumannya adalah zina dengan istri tetangga. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat membuat dosa zina semakin berlipat ganda:









