4 Syarat Mahar Pernikahan agar Sah Menurut Islam

oleh -24 Dilihat

Dalam Islam, telah diatur salah satu hak mutlak untuk seorang calon istri di pernikahan yang wajib ditunaikan oleh calon suami, yaitu mahar. Pemberian mahar bukan sekadar simbol transaksi dan formalitas, tetapi sebagai lambang kesungguhan tanggung jawab dan kasih sayang seorang laki-laki dalam memuliakan wanita yang ingin dinikahinya.

Allah SWT telah mengatur perintah mahar ini dalam dalil Surah An-Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Agar mahar ini bernilai sah serta menjadi berkah untuk kehidupan seorang istri, hendaklah memenuhi ketentuan dan kriteria yang telah diatur dalam Islam. Lantas, apa saja empat syarat mahar pernikahan agar sah menurut Islam? Berapa besaran batasan mahar yang harus diberikan?

Baca Juga  Kawasaki Segarkan Warna Z650 S dan Z900, Performa Tetap Dipertahankan

Mengutip penjelasan dalam buku Fikih Pernikahan karya Achamd Ngarifin dan buku Fikih Munakahat karya Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, terdapat empat syarat mahar yang harus dipenuhi sebagai kriteria keabsahan dalam pernikahan menurut Islam:

No More Posts Available.

No more pages to load.