Porostimur.com – Ambon: Terkait rapat internal yang di sepakati 20 anggota DPRD Kota Ambon dan temuan BPK, hal ini dijelaskan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Perindo.
“Sesuai surat yang kita layangkan kepada pimpinan DPRD, yang kita mintakan untuk segera dilakukan paripurna sesuai dengan tata tertib bahwa 1/5 (seper lima) dari anggota itu memungkinkan untuk mengusulkan paripurna, makanya kita ambil langkah-langkah itu,” ungkap Johan Van Capelle dari Fraksi Perindo kepada Porostimur.com di Baileo Rakyat-Belso, Kamis (14/10/2021).
Capelle menambahkan, sudah (20) dua puluh orang dan kita lihat, ketika ada surat masuk itu sudah ada etikat baik dari pimpinan untuk melakukan pendekatan dengan fraksi-fraksi, dan hari ini hampir semua fraksi sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan.
“Tapi intinya kita tetap berkeinginan untuk paripurna internal dilakukan untuk membicarakan hal-hal yang terjadi di DPR ini,” jelasnya.
Pimpinan juga sudah menjanjikan bahwa paripurna itu akan ditindaklanjuti, segera dilakukan sesetelah pulangnya pak sekwan dari KEGIATAN Asosiasi Sekretaris DPRD seluruh Indonesia (ASDEKSI).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II, Harry Putra Far-Far dari Fraksi Perindo juga sependapat. Dia menjelaskan, “atas aduan katong ini sementara direspon oleh pimpinan DPRD, dikanalisasi ada sementara dicari jalan keluar pada prinsipnya itu substansi penandatanganan surat itu jelas, bahwa 20 orang dari 35 anggota DPRD ini kami menginginkan supaya dilakukan paripurna internal,” tuturnya.









