Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab maupun proses hukum terkait temuan tersebut. Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat serta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Porostimur.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









