Menurut penyidik, dua tersangka lainnya berinisial EH dan AS harus meminta izin kepada Slamet sebelum melakukan penyadapan atau provisioning.
Keterlibatan Slamet juga terungkap dalam peristiwa pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan akses dan penghapusan berkas hasil penyadapan oleh Slamet.
Temuan itu menjadi bagian dari dasar penyidik menetapkan mantan pejabat Bareskrim tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bertambah menjadi empat orang.
Tiga Tersangka Ditahan, Slamet Masih Dirawat
Suhermanto menyampaikan, dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob.
Sementara itu, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani proses penahanan.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kami lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit,” ujar Suhermanto.
Penyidik menyebut Slamet mengalami stroke sehingga penahanan terhadap dirinya belum dapat dilaksanakan.
Meski demikian, status tersangka yang telah disematkan kepadanya tetap berlaku. Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pun masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.











