Islam Melarang Pornografi, Ini Dalil tentang Menjaga Pandangan

oleh -4 Dilihat

Di era digital yang serba cepat, akses terhadap konten media sosial dan internet semakin mudah dijangkau oleh siapa saja. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan besar, salah satunya adalah maraknya paparan konten pornografi dan pornoaksi yang dapat merusak moral serta kesehatan mental.

Islam melarang pornografi dan memerintahkan umatnya untuk menjaga pandangan (ghaddul bashar). Bagaimana pandangan syariat terhadap pornografi? Apa saja dalil tentang menjaga pandangan?

Hukum Pornografi dalam Fatwa MUI

Mengutip buku Edisi Tafsir: Pornografi dan Pornoaksi dalam dalam Penjelasan Al-Qur’an oleh Saiyid Mahadhir,Lc, MA, Islam mengategorikan pornografi sebagai perbuatan fahisyah (kekejian) yang menjadi pintu masuk menuju perbuatan zina.

Pentingnya membendung dampak buruk media terhadap moral umat juga ditegaskan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi. MUI menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pornografi dan pornoaksi, di antaranya sebagai berikut:

  • Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
  • Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
  • Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.
  • Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
  • Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
  • Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan adalah haram.
  • Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.
  • Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram.
  • Melakukan suatu perbuatan dan/atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
  • Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
  • Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
Baca Juga  300 Ret Material Galian C Wai Riuwapa Diduga Masuk Proyek Koperasi Merah Putih, Nilainya Ratusan Juta

Dalil Al-Qur’an tentang Perintah Menjaga Pandangan

Salah satu landasan larangan pornografi dalam Islam adalah perintah Allah SWT untuk menundukkan pandangan dan memelihara kehormatan. Hal ini termaktub dalam Surah An-Nur ayat 30-31:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

No More Posts Available.

No more pages to load.