Porostimur.com, Ambon – Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Salmin yang menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis malam (12/9/2024).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka malam ini dan langsung ditahan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli.
Dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak siang dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pencabulan. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik melakukan gelar perkara dan status Salmin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Ini masih pemeriksaan. Siang tadi diperiksa sebagai saksi dan kita juga gelar perkara dan malam ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Penetapan Salmin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dalam kasus tersebut. “Buktinya sudah cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata La Beli.
Dia memastikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Salmin akan ditahan oleh penyidik. “Rencananya malam ini akan langsung ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.









