Porostimur.com, Ternate – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara Pos Pelayanan Jailolo memusnahkan 100 kilogram daging babi tanpa dokumen karantina.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mempertahankan Maluku Utara sebagai daerah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemusnahan untuk Lindungi Zona Hijau
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menegaskan tindakan ini penting agar Malut tetap berada pada status zona hijau PMK.
“Tindakan tegas pemusnahan ini dilakukan guna menjaga Maluku Utara tetap bebas dari ancaman hama dan penyakit hewan berbahaya, seperti PMK. Terpenting, langkah ini untuk menjaga status zona hijau yang saat ini masih dimiliki wilayah ini,” ujarnya dalam siaran pers di Ternate, Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah populasi hewan rentan PMK di Maluku Utara cukup besar: sapi 111.175 ekor, kerbau 1.508 ekor, kambing 145.601 ekor, dan babi 52.126 ekor.
Sugeng mengingatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga sumber daya alam hayati dengan melapor ke karantina dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kronologi Temuan di KM Permata Obi
Daging ilegal itu ditemukan saat pengawasan rutin di KM Permata Obi asal Manado pada Senin (8/9). Petugas menemukan sebuah boks tanpa segel karantina.









