Dalam konteks daerah, Jaksa Agung menyoroti pentingnya pengawasan terhadap industri pertambangan di kawasan hutan, seiring dengan besarnya cadangan nikel di Maluku Utara yang merupakan salah satu penyumbang utama kebutuhan nikel nasional dan global. Kejati diminta untuk.
Mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara aktif, Menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal guna meminimalisir kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi kritik atau serangan balik yang bersifat kontraproduktif.
“Semakin tinggi prestasi kita, semakin besar pula tantangan dan tekanan yang akan datang. Hadapi dengan profesionalisme, jawab kritik dengan data dan fakta, dan jaga soliditas korps Adhyaksa. Jangan pernah menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan rakyat kepada kita,” tegas Jaksa Agung.
Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan, yang menekankan pada konsolidasi internal dan penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat.” tandasnya. (red)









