Porostimur.com, Jakarta – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode ‘STM’ atau short time terkait kedekatan hubungan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Hal itu termuat dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Jaksa mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. Percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.
“Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut ‘SIO’ karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan ‘STM’ atau short time,” kata jaksa dalam surat tuntutannya.
Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut. Adapun Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan ‘pesantren’.
Jaksa mengungkapkan kamar tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Hasbi dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan pengurusan perkara-perkara di MA.