Jangkauan Aplikasi Signal Diperluas 28 Provinsi, Urus STNK Lebih Mudah

oleh -104 views

3. Informasi jumlah pajak dan atau dendanya, Polri mendapatkan dari sistem Bapenda Propinsi masing-masing daerah.

4. Informasi jumlah premi SWDKLLJ, dieroleh dari sistem PT. Jasa Raharja Persero.

5. Channel pembayaran terhubung dengan dunia perbankan dan ecommers dan channel pembayaran modern lainnya sebagai mitra penerima.

6. Polri juga terhubung dgn Bank Pembangunan Daerah atau BPD selain sebagai mitra penerima, juga sebagai bank penampung dana pajak dan swdklj masing-masing provinsi.

7. Untuk mengatur traffic sistem pembayaran dapat terhubung dan menggunakan jasa switcher resmi berdasarkan ijin dari Bank Indonesia, dalam hal ini Polri menggunakan PT Arta Jasa dan PT Finet.

8. Dalam melayani masyarakat yang meminta jasa pengiriman untuk TBPKP atau notice pajak, semua terhubung dengan PT Pos Indonesia.

Baca Juga  Delapan Korban Speedboat Terbalik di MBD Belum Ditemukan, Pencarian Masuki Hari Ketiga

Karena banyaknya sub sistem, masyarakat harus memahami ketika mengalami masalah akan menyebabkan sistem secara keseluruhan tidak berfungsi.

Ia juga menjelaskan ada normal, standar, dan prosedur yang harus dipenuhi. Menurut dia ketika tidak dipenuhi maka sistem tidak akan bisa digunakan. Ia mengurai penjelasan itu.

1. standar

– menggunakan aplikasi ini harus di dukung perangkat yang memadai (berbasis Android atau IOS).
– harus didukung jaringan yang cukup. Kalau terlalu lama berproses akan akan menyebabkan sistem time out.
– harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching (kesesuaian wajah antara NIK dan wajah dengan menggunakan aplikasi face recognition)
– data dan informasi sudah tersedia di dalam sub sistem (ini perlu saya sampaikan bahwa database kita belum sepenuhnya benar dan lengkap)