Jangkauan Aplikasi Signal Diperluas 28 Provinsi, Urus STNK Lebih Mudah

oleh -103 views

Porostimur.com – Jakarta: Signal atau Samsat Digital Nasional diklaim sudah dapat dioperasikan di 28 Provinsi di Indonesia. Target Polri, semua harus terkoneksi akhir November 2021.

Signal merupakan aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas) yang termasuk dalam program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik pada 27 Januari 2021. Awalnya Signal akan dirilis 28 Juni, namun ditunda karena pandemi Covid-19.

“Untuk signal saat ini sdh bisa digunakan di 28 propinsi, yang saat ini belum terkoneksi dan masih dalam proses, Kaltim, Kaltara, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat. Target kami akhir November sudah harus terkoneksi semua,” kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin dalam pesan singkat, dikutip Kamis (28/10).

Baca Juga  Mahar Pernikahan Tidak Harus Mahal, Ini Penjelasannya dalam Islam

Taslim memaparkan Signal ini merupakan sistem kecerdasan buatan (artificial inteligent), dengan menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem. Sub sistem aplikasi Signal sebagai berikut:

1. Data base kendaraan bersumber dari database ranmor Korlantas Polri.

2. Untuk memastikan kepemilikan kendaraan, kesesuaian antara NIK dan wajah pengguna, bersumber dari database eKTP Dirjend Dukcapil Kemendagri. Namun implementasinya dilakukan digasilitasi oleh Div TIK Polri.