Porostimur.com, Jakarta — Dugaan keterkaitan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dengan aktivitas tambang nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, terus menjadi sorotan publik. Isu ini mengemuka di tengah temuan sejumlah lembaga yang menilai adanya potensi konflik kepentingan dalam tata kelola industri ekstraktif di daerah tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf, menyatakan aparat penegak hukum perlu bertindak apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Menurut saya jika cukup bukti perlu diperiksa oleh Kejagung,” kata Hudi, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, keterkaitan pejabat publik dengan entitas bisnis berpotensi masuk dalam kategori konflik kepentingan. Menurutnya, kepala daerah tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas usaha yang beririsan dengan kewenangan pemerintahan.
“Penjabat publik tidak boleh berbisnis karena tugas dan fungsi hanya menjalankan pemerintahan di daerah dan hal ini melanggar hukum administrasi negara dan kode etik jabatan,” jelasnya.
Sanksi dan Desakan Proses Hukum

Sorotan juga datang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Organisasi ini menilai sanksi denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya belum memadai. Mereka mendesak pencabutan izin usaha dan proses pidana atas dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai serius.









