“Aktivitas tambang di pulau kecil tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengancam fungsi ekologis sebagai penyangga keanekaragaman hayati laut,” tulis laporan tersebut.
Situasi serupa terjadi di Pulau Pakal, Halmahera Timur. Dengan luas hanya 6,9 kilometer persegi, seluruh wilayahnya masuk dalam IUP yang dipegang PT ANTAM dan telah ditetapkan sebagai wilayah operasi nikel aktif.
Sementara itu, Pulau Fau yang luasnya hanya 5,45 kilometer persegi dinilai memiliki tingkat kerentanan ekologis ekstrem terhadap aktivitas ekstraksi. Setiap bentuk pertambangan di pulau kecil disebut berdampak langsung pada kualitas perairan sekitar, yang menjadi sumber utama air bersih dan pangan masyarakat.
Gebe dan Rantai Pasok IWIP
Pulau Gebe dengan luas sekitar 224 kilometer persegi tercatat menjadi lokasi operasi sedikitnya sembilan perusahaan tambang nikel. Di antaranya PT Smart Marsindo dan PT Karya Wijaya, yang diduga menyuplai bijih ke kawasan IWIP.
“Izin pertambangan diterbitkan oleh berbagai tingkatan pejabat, mulai dari Bupati Halmahera Tengah (6 IUP), Gubernur Maluku Utara (1 IUP), hingga Menteri ESDM (2 IUP),” tulis TuK Indonesia dalam laporannya.
Lembaga tersebut menilai fenomena ini menunjukkan kerangka regulasi perlindungan pulau kecil tidak dijalankan secara konsisten. Negara, baik melalui BUMN maupun pejabat berwenang, dinilai justru terlibat aktif dalam ekspansi tambang di kawasan yang secara hukum seharusnya dilindungi.









