Porostimur.com, Piru — Laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaibobo terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Bukan hanya soal sejumlah pekerjaan fisik yang dipersoalkan, publik kini mempertanyakan sejauh mana Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menindaklanjuti laporan tersebut.
Sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pembangunan drainase di kawasan Dokyard, Dusun Tiga Soa, serta pembangunan Balai Pertemuan Warga yang disebut bersumber dari Dana Desa 2024.
Di tengah belum adanya penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan, muncul pula tudingan adanya dugaan “main mata” antara Pemerintah Desa Kaibobo dengan pihak Inspektorat SBB.
Tudingan tersebut belum dapat dibuktikan dan tidak boleh menjadi kesimpulan hukum. Namun, justru karena menyangkut pengelolaan uang negara, Inspektorat dinilai perlu membuka secara terang status laporan BPD tersebut.
Apakah sudah diperiksa?
Apa saja temuannya?
Dan jika ditemukan ketidaksesuaian, bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini mengarah kepada lembaga pengawasan internal Pemerintah Kabupaten SBB.
Drainase dan Balai Pertemuan Dipertanyakan
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah pembangunan drainase di kawasan Dokyard, Dusun Tiga Soa, Desa Kaibobo.









