Jurnalis senior asal Maluku ini bilang, Peraturan Dewan Pers yang paling banyak disorot adalah mengenai uji kompetensi wartawan dan verifikasi media. Namun dengan adanya putusan MK tersebut, maka dua peratuan tersebut, UKW dan verifikasi media, sudah jelas tidak bertentangan dengan hukum.
Terkait Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan verifikasi media kata dia, justru untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas wartawan dan menjaga harkat dan martabat pers.
“Uji kompetensi wartawan dan verifikasi media adalah wujud upaya Dewan Pers meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Anda bayangkan bagaimana kalau orang-orang yang belum berkompeten (tidak bisa menulis), tiba-tiba muncul menjadi wartawan. Bagaimana hasil karya wartawan yang tidak memahami kode etik,” papar salah satu penganjur peace journalism di Indonesia ini.
“Maka ada istilah, hantam kromo. Bertebaranlah berita-berita tanpa konfirmasi, tanpa check and recheck. Pemberitaan yang menghakimi. Serta pelanggaran-pelanggaran kode etik lainnya yang saat ini marak terjadi, imbuhnya.
JMSI kata dia, mendukung penuh Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers dan melarang keras anggota JMSI mengikutkan wartawannya pada UKW di luar yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.









