Pada kesempatan ini Teguh juga menjelaskan tentang perjalanan JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.
Dari 29 pengurus daerah (pengda) yang diusulkan ke Dewan Pers, 23 pengda dinyatakan lolos verifikasi, melebihi batas persyaratan Dewan Pers.
“Semua persyaratan telah dipenuhi. Tidak ada persoalan krusial lagi. Tinggal menunggu Dewan Pers ketuk palu. Insya Allah menjelang Hari Pers Nasional 2022, JMSI sudah masuk dalam “kartu keluarga” Dewan Pers,” kata Teguh.
Penjelasan itu dibenarkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, sekaligus Dewan Pembina JMSI Pusat, M Agung Dharmajaya.
Menurut Agung, tidak lama lagi JMSI akan ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers. Semua persyaratan telah terpenuhi, hanya tinggal lagi Dewan Pers melakukan sidang pleno penetapannya.
Rakernas pertama JMSI juga diisi dengan dialog bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri, dan dialog seputar mafia tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). (red/jmsi)









