Oleh: Rachland Nashidik, Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi
Suatu hari di bulan Juni. Berseragam loreng militer, lengkap dengan baret dan senjata api, Presiden menerima tamu penting di Istana. Tak ada yang genting, dan ini kejadian di tahun 2015 — bukan 1970. Ya, saya bicara tentang Pak Jokowi — bukan Pak Harto.
Seragam militer dan Demokrasi
Dua Presiden dengan latar belakang militer pernah memimpin Indonesia. Tapi tak satupun dari mereka — baik Soeharto yang merebut kekuasaan dengan jalan darah, maupun SBY yang memenangi pemilihan langsung pertama di era reformasi — yang pernah dengan seragam militer menerima tamu di Istana.
Justru Jokowi, seratus persen sipil, yang melakukannya. Soekarno tak pernah, begitu pula Habibie, Gus Dur dan Megawati. Cuma Pak Jokowi.
Military wannabe? Saya tak akan pergi terlalu jauh ke sana. Tetapi tetap saja, kejadian itu adalah blunder politik yang memalukan.
Pak Jokowi seharusnya tidak sekalipun boleh lupa. Presiden, jabatan publik tertinggi dalam negara demokrasi, adalah jabatan sipil. Itu sebabnya setiap anggota militer yang berniat mengikuti pemilu harus berhenti dari militer.
Presiden secara konstitusional memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang. Tetapi ini bukan berarti Presiden menjadi anggota militer. “Panglima Tertinggi (bagi) militer” adalah warga sipil yang dipilih oleh pemilihan umum yang demokratis untuk memberi perintah kepada pimpinan militer atas nama rakyat.




