Jokowi Resmi Berhentikan Firli sebagai Ketua KPK

oleh -104 views
KETUA KY UNGKAP MAFIA PERADILAN SEUSAI TANDA TANGANI KERJASAMA KOMISI YUDISIAL - KPK. Ketua Komisi Yustisial, Amzulian Rifai (kiri) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK, di gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kerjasama ini berkaitan dalam memperkuat pengawasan perilaku pada hakim - hakim sebagai penegak hukum sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. sedangkan dalam kata sambutan Ketua KY, Amzulian Rifai meminta KPK untuk mendalami adanya dugaan mafia peradilan terhadap banyak putusan yang janggal terkait penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto : TEMPO/Imam Sukamto

Porostimur.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres itu ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari mengungkap tiga pertimbangan penandatangaan Keppres tersebut. Yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujarnya.

Baca Juga  Roby Sapulette Resmi Jadi Pelaksana Harian Sekkot Ambon

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.

Sebagai informasi, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12).

No More Posts Available.

No more pages to load.