“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana. Denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” kata Gilang saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain itu, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tukasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Daud Ismail pada 8 Mei 2024. (red/tsc/kalesang)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









