Porostimur.com | Sanana: Burhanudin Buamona,Juru bicara (Jubir) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, nomor urut 3, Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), meyakini tidak akan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kepulauan Sula.
Menurut Burhanudin, akumulasi kemenangan dari pasangan nomor urut 1, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR), serta pasangan calon nomor urut 2, Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) belum bisa mengalahkan suara dari FAM-SAH.
“Sebagai juru bicara FAM-SAH, Saya belum yakin kalau ada PSU di Sula, karena berdasarkan seluruh akumulasi kemenangan di salah satu kandidat pun belum bisa mengalahkan suara yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3. Jadi, kalaupun Mahkamah memutuskan untuk melaksanakan PSU di Sula, kami tetap siap-siap saja,” jelas Burhanudin, Kamis (21/1/2021).
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepsul ini optimis, FAM-SAH tetap memenangkan Pikada Sula.
Menurutnya, kemenangan di tanggal 9 Desember kemarin sudah merupakan kemenangan di MK.
“Tetapi hari ini soal kemenangan, kita masih yakin sekali nomor 3, 99% masih menang, tinggal 1% diputuskan oleh MK. Kemenangan di tanggal 9 Desember, itu sudah menjadi catatan menang di MK. Kalau misalnya ada persepsi lain soal ada PSU yang lantik nanti nomor 1 atau nomor 2, tidak bisa seperti itu. Yang dilakukan adalah bijaki fakta hukum yang ada di lapangan,” tegas Bur.





