Porostimur.com, Ternate – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan para wartawan di Ternate menggelar aksi di depan kantor KPU Provinsi Maluku Utara.
Mereka mendesak KPU Maluku Utara dan bersikap tegas memberikan sanksi kepada staf atau petugas keamanan yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan deklarasi kampanye damai di Kota Sofifi, beberapa hari lalu.
“Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran yang mencederai iklim demokrasi,” ungkap ketua AJI Kota Ternate Ikram Salim dalam orasinya, Kamis (26/9/2024).
Ia bilang, di Indonesia, angka kekerasan terhadap jurnalis salah satunya paling banyak terjadi di Maluku Utara, kita hanya beda tipis dengan Papua.
Artinya, tidak ada pembenaran lembaga-lembaga pemerintahan membatasi kerja-kerja jurnalis, apalagi berkaitan dengan informasi publik.
Selain itu, kata dia, membatasi kerja-kerja jurnalis yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Aksi kami hari ini adalah bentuk kekecewaan, kemarahan terhadap sikap KPU yang seolah-olah diam tanpa klarifikasi. Untuk itu kami meminta petugas keamanan yang melakukan intimidasi dan kekerasan diberikan sanksi seberat-beratnya,” tegas Ikram.










