Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada periode Oktober–Desember 2025 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Penetapan Tarif Listrik Per Kuartal
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Penyesuaian ini mengacu pada parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
“Secara perhitungan, tarif listrik seharusnya naik. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap, untuk menjaga daya beli masyarakat,” ungkap Tri, Rabu (24/9/2025).
Subsidi untuk Pelanggan Rentan
Tri menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tetap stabil. Subsidi diberikan untuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global.
Penerapan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir tercatat pada 2020.










