“Syukur Alhamdulillah atas kerjasama yang luar biasa dari jajaran Pemda, dibantu oleh penegak hukum, sehingga 2023 opini keuangan SBT sudah menjadi WTP,” ungkap Abdul Mukti Keliobas.
Kendati demikian, dia menekankan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa capaian opini WTP itu bukan berarti tidak ada kekurangan dari keuangan daerah.
“WTP itu bukan berarti bahwa tidak ada dosa [kekurangan], dosanya juga masih banyak. Tapi dalam batas toleransi menurut BPK,” ucapnya.
Ia mengaku, terhitung dari 2021, 2022 dan 2023 terhitung masih sekitar Rp 60 miliar lebih aset milik kabupaten penghasil minyak bumi itu yang belum dapat ditelusuri. (red/bb)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









