“Kami minta Pak Kapolda agar segera bersikap, karena yang bersangkutan patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar tiga Undang Undang sekaligus, yakni KUHP, UU ITE dan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Lefteuw, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, menurut Johan, PMKRI Cabang ambon juga mendukung Komnas perempuan untuk menindaklanjuti persoalan ini dan pihaknya akan tetap kami kawal sampai tuntas. (Nur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









